Senin, 23 Maret 2009

tarikhtasyri

A. Pengertian Tarikh Tasyri’
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan, dan tahun. Lebih popular dan sederhana diartikan sebagai sejarah, riwayat atau kitab.[1]
Sedangkan tasyri’ menurut bahasa ialah kata yang diambil dari kata syariat, yang antara lain maknanya ialah jalan yang lurus atau tempat yang didatangi oleh manusia-manusia dan binatang-binatang untuk meminum air. Kemudian menurut istilah ialah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur perbuatan orang mukalaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
Dengan demikian, dengan sederhana tarikh tasyri’ diartikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, atau sejarah pembentukan hukum Islam.
Jika pembentukan undang-undang ini sumbernya dari Allah dengan perantaraan Rasul dan kitab-kitabnya, maka hal itu dinamakan perundang-undangan Allah (at-Tasyri'ul Ilahiyah). Sedangkan jika sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif, maka hal itu dinamakan perundang-undangan buatan manusia (at-Tasyri'ul Wad'iyah).
Sedangkan pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.

B. Ruang Lingkup Tarikh Tasyri’
Ruang lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk di dalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan.
Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu.
Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
1) Ibadah Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
2) Hukum Keluarga Hukum Keluarga meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
3) Hukum Privat, Hukum privat di sini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama Fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
4) Hukum Pidana Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau "Huud".
5) Siyasah Syar'iyyah Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
6) Hukum Internasional Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.[2]

C. Tujuan Tarikh Tasyri’
Tujuan mempelajari Tarikh Tasyri' adalah sebagai berikut:
1) Untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
2) Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
3) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
4) Agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri'.[3]
5) Agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.
6) Agar kita tidak salah dalam memahami hukum Islam tersebut.

D. Tinjauan Ahli Sejarah Tentang Periodisasi Perkembangan Hukum Islam
Sejarah merupakan salah satu cara untuk mengetahui peristiwa yang telah lalu dengan mempelajari secara kronologis untuk mengetahui sejarah hukum Islam khususnya masalah periodesasi sejarah hukum Islam. Para ahli sejarah (muarrikhin) berbeda pendapat.
Menurut al-Khudhari, Hukum Islam dalam sejarahnya melalui enam fase tasyri’ (legislasi) yang mempunyai ciri tersendiri sesuai dengan perkembangan yang dilalui oleh masyarakat Islam.
1. Fase kerasulan Nabi Muhammad dimana segala sesuatu tentang hukum dikembalikan kepada beliau.
2. Fase para sahabat Nabi yang senior (kibar ash-shahabah), mulai dari saat kematian Nabi sampai akhir masa Khulafa’ Rasyidin.
3. Fase para permulaan nabi yang junior (shighar ash-shahabah), mulai dari permulaan masa Umawi sampai lebih kurang satu abad setelah Hijrah.
4. Fase fiqh menjadi ilmu tersendiri, mulai dari abad kedua hijrah sampai akhir abad ketiga.
5. Fase perdebatan mengenai berbagai masalah hukum di kalangan fuqaha’, mulai dari awal abad keempat atas dunia Islam pada abad ketujuh Hijrah (1258 M).
6. Fase taqlid (mengikuti kepada pendapat imam-imam terdahulu), mulai dari kejatuhan Dinasti ‘Abbasiyah sampai sekarang.[4]
Selain yang disimpulkan oleh al-Khudhari ini, sebenarnya sebuah fase baru sedang tumbuh dalam waktu ini. Bila kita memperhatikan perkembangan legislasi di dunia Islam dewasa ini, hukum Islam sebenarnya sedang memasuki fase ketujuh; yaitu fase kodifikasi/kompilasi di beberapa negara anggota OIC (Organization of Islamic Conference) dan ijtihad untuk masalah-masalah kontemporer, terutama melalui lembaga-lembaga resmi negara atau semi resmi, atau lembaga-lembaga internasional, atau murni swasta. Tujuannya adalah untuk memperkaya hukum positif nasional.
Kodifikasi atau kompilasi paling terkenal di zaman modern dimulai di Turki Usmani melalui sebuah tim yang diketuai oleh Menteri Kehakiman yang bekerja mulai tahun 1285 H/1869 M sampai 1293 H/1876 M. Tim ini berhasil merumuskan 1851 pasal materi hukum berdasarkan pendapat yang terkuat dalam fiqih mazhab Hanafi dan diumumkan berlaku untuk seluruh wilayah Turki Usmani pada tanggal 26 Sya’ban 1293 dengan nama Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah.
Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf, terbagi kepada empat periode:
1. Periode Rasulullah Saw yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan, sejak pelantikannya sebagai rasul Allah pada tahun 610 M sampai wafatnya tahun 632 M.
2. Periode sahabat yaitu periode penjelasan, pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejak wafatnya Rasul Saw tahun 11 H/632 M sampai akhir abad pertama 101 H atauh 720 M.
3. Periode tadwin atau kodifikasi yaitu periode kodifikasi atau pembukuan atau tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa puncak keemasannya yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H/720-971 M.
4. Periode taklid, yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad ke 4 H yakni sekitar tahun 351 H dan tidak seorang pun yang tahu masa berakhkirnya kecuali Allah.[5]
Sedangkan menurut Sa’id Al-Khinn, ada 5 periode:
1. Hukum Islam zaman Rasul
2. Hukum Islam zaman sahabat
3. Hukum Islam zaman tabi’in
4. Hukum Islam zaman taklid
5. Hukum Islam zaman sekarang
Sedangkan menurut Subhi Mahmashani, dosen sistem hukum arab pada universitas Amerika, Beirut. ada 4 periodesasi:
1. Hukum Islam zaman rasul
2. Hukum Islam zaman khulafaurrasyidin dan umawiyun
3. Hukum Islam zaman kemunduran dan taklid
4. Hukum Islam zaman kebangkitan
Sedangkan menurut Umar Sulaiman al-asyqar, ada 6 periodesasi:
1. Hukum Islam zaman Rasul
2. Hukum Islam zaman sahabat
3. Hukum Islam zaman tabi’in
4. Hukum Islam zaman pendiri mazhab
5. Hukum Islam zaman statis
6. Hukum Islam zaman sekarang
Sedangkan menurut Hasbi AS-Shiddiqy, ada 5 periodesasi:
1. Hukum Islam zaman pertumbuhan
2. Hukum Islam zaman sahabat dan Tabi’in
3. Hukum Islam zaman kesempurnaan
4. Hukum Islam zaman kemunduran
5. Hukum Islam zaman kebangkitan
Sedangkan menurut Fathi Usmani, ada 3 periode:
1. Hukum Islam zaman Nabi Saw,
2. Hukum Islam zaman khulafaurrasyidin sampai penyusunan kitab-kitab fiqh
3. Hukum Islam zaman penyusunan kitab-kitab fiqh sampai sekarang.
Di Indonesia, usaha Kompilasi Hukum Islam dimulai dari penandatanganan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi No. 07/KMM/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tanggl 25 Maret 1955 di Yogyakarta. Landasan yurisdisnya adalah UU No. keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.



[1] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hal 1
[2] el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html - 136k, 13 Maret 2009
[3] iwanhafidz.bravehost.com/tarikh_tasyri.html - 16k, 13 Maret 2009
[4] Rifyal Ka’bah, Hukum Islam Di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999, hal 51-52
[5] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, hal 7